Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

Lemahnya Adaptasi Indonesia (Edisi 1 - Climate Change)

Gambar
Lemahnya Adaptasi Indonesia (Edisi 1 - Climate Change) “Atlantis adalah Indonesia” (Prof. Arysio Santos, geolog dan fisikawan Brazil) Protokol Kyoto dengan nama resmi Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change dibuka tanggal 16 Maret 1998 dan ditutup 15 Maret 1999. Hasil protokol Kyoto mulai diratifikasi di Rusia tanggal 18 November 2004. Berlakunya Protokol Kyoto diprediksi akan menurunkan suhu rata-rata antara 0,02 hingga 0,28 0 C (Nature, 2003). Keunikan protokol ini dibandingkan dengan konvensi di Berlin dan Marrakesh (Maroko) ialah mulai dipisahkannya dua kubu utama dalam tema “Pemanasan Global” yakni negara Annex (penyumbang gas rumah kaca terbesar) dan non-Annex. Selain itu, mulai muncul pula konspirasi-konspirasi aneh dan tak terungkap yakni munculnya Amerika Serikat dan negara payung (Jepang, Jerman, dan Islandia) sebagai negara yang awalnya menolak meratifikasi isi protokol. Menurut rilis dari program lingkungan PBB ialah isi

(Coba) Membaca Zaman: Antara Imajiner dan Deja Vu

Gambar
(Coba) Membaca Zaman: Antara Imajiner dan Deja Vu “Sesungguhnya Allah akan membangkitkan bagi umat ini pada setiap seratus tahun sekali, orang yang akan memperbarui Din mereka untuk mereka” (H.R.Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah) “Itulah alasan kenapa saya memilih Muhammad menjadi tokoh berpengaruh nomor satu sepanjang masa, karena pengaruhnya bukan hanya pada sisi agama, tapi juga pada sisi intelektualitas pembentukan karakter manusia di setiap zaman, meskipun dia telah mati” (Komentar Michael Hart saat ditanya Tokoh Berpengaruh di Dunia?) Abad demi abad dilalui oleh sekelompok manusia yang menamakan dirinya Muslim , perjalanan panjang yang tak tahu kapan akan berakhir. Berlepas diri hanya pada Rabb dan mengabdikan hidup hanya kepada-Nya dan ajaran Rasulullah, menjadi pilihan yang membuat muslim tetap hidup dan menebarkan aroma kebaikan. Nicholas Sarkozy, presiden Prancis di tahun 2004 mengeluarkan larangan memakai atribut keagamaan dalam hal-hal pu blik, termas